Google Transtools

English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Buku Tamu

Selasa, 07 Februari 2012

Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Solusi Krisis Kapitalisme Global

Pada tahun 1929, kapitalisme global didera oleh krisis besar: krisis Malaise. Krisis ini juga bermula di Amerika Serikat, lalu menyebar luas ke negara-negara lain di dunia, termasuk Indonesia yang saat itu masih bernama “Hindia-Belanda”.
Zaman malaise di Hindia-Belanda disebut “zaman meleset’.  Seorang penulis Belanda, Mr. A.C. Vreede, yang menulis buku berjudul “Koloniale StudiĆ«n”, menceritakan situasi saat itu sebagai berikut: “Banyak perusahaan dan bank gulung tikar, orang kehilangan rumah dan harta benda. Kemelaratan pun muncul di mana-mana. Pengangguran mencapai setengah dari populasi pada tahun 1932.”
“Jaman meleset” ini dirasakan betul oleh para pendiri bangsa (founding father) kita, khususnya Bung Karno dan Bung Hatta. Mereka tahu betul betapa buruknya krisis kapitalisme saat itu, sehingga mempengaruhi fikiran mereka untuk tidak mengandalkan kapitalisme untuk membangun Indonesia merdeka.
Bung Karno menulis tentang krisis malaise itu sebagai berikut: “tahun 1929 tempo hari krisis hebat yang kita kenal di sini dengan perkataan malaise. Kapitalisme itu punya penyakit yang inheren, artinya sudah pembawaan daripada kapitalisme itu sendiri. Selalu kapitalisme itu akan diganggu krisis, periodik mesti ada krisisnya.”
Bung Hatta juga banyak menulis tentang krisis malaise ini. Bung Hatta antara lain mengemukakan pendapat begini, “peraturan kapitalisme, yang berdasar mencari keuntungan dan merdeka berjuang, menimbulkan ombak dalam kehidupan orang banyak, membawa perekonomian turun naik.”
Menurut Hatta, dunia tidak akan terlepas dari bahaya krisis dan malaise yang berulang-ulang datangnya, selama kapitalisme masih merajalela di atas dunia ini, selama tangkai penghidupan orang banyak dan perusahaan-perusahaan yang mengenai keperluan rakyat masih di tangan satu golongan kecil, kaum majikan.
Lebih lanjut, Bung Karno, yang banyak membaca tulisan-tulisan ekonom Marxist seperti Rudolf Hilferding, J.A Hobson, Rosa Luxemburg, dan Lenin, mengetahui betul bahwa kapitalisme akan selalu berteman dengan krisis.
>>>
Pengalaman “jaman meleset” itu benar-benar membekas di ingatan Bung Karno, Bung Hatta, dan para founding father lainnya.
Pengalaman itulah, kata Samsul Hadi, seorang pengajar ekonomi politik internasional di Universitas Indonesia (UI), telah melatar-belakangi pemikiran para pendiri bangsa dalam menyusun sistim ekonomi untuk Indonesia merdeka.
“Para pendiri bangsa sudah tahu betul dampak buruk dari kapitalisme pasar bebas. Itulah mengapa peranan negara sangat kental dalam semangat pasal 33 UUD 1945,” katanya.
Sejurus dengan Samsul Hadi, Fadli Zon, yang pernah belajar ilmu ekonomi-politik di LSE Inggris, kehadiran pasal 33 UUD 1945 merupakan antisipasi terhadap kegagalan model kapitalisme pasar bebas.
Katanya, pasal 33 UUD 1945 sangat sejalan dengan visi membangun negara Indonesia merdeka, yaitu masyarakat adil dan makmur. Di dalam pasal 33 UUD 1945 itu, yang paling diutamakan adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Ini sangat berbeda dengan visi kapitalisme pasar bebas”.
Selain itu, pasal 33 UUD 1945 juga sangat relevan dengan gagasan para founding father, baik Bung Karno maupun Bung Hatta, bahwa kita memperjuangkan sekaligus demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. “Demokrasi politik, jika tidak dilandasi demokrasi ekonomi, tidak akan mendatangkan kesejahteraan,” ujarnya.
Pada ayat pertama, misalnya, yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pengertian kata “disusun”, kata Samsul Hadi, berarti bahwa perekonomian tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar.
>>>
Terkait dengan krisis global saat ini, Samsul Hadi, Fadli Zon, dan Agus Jabo Priyono sepakat bahwa pasal 33 UUD 1945 bisa menjadi solusi atas kegagalan kapitalisme pasar bebas.
Menurut Samsul Hadi, pasal 33 UUD 1945 mengandung dua semangat penting yang sangat relevan untuk situasi sekarang, yaitu nasionalisme ekonomi dan kerakyatan. Kemudian, spirit dari pasal 33 UUD 1945 juga sangat anti-kolonialisme.
“Inti pasal 33 UUD 1945 adalah keberpihakan penuh kepada rakyat. Apapun yang ada di atas dan terkandung dalam bumi Indonesia ini harus digunakan untuk memakmurkan rakyat,” tegasnya.
Saat ini, ketika krisis global mulai mengamuk di Eropa dan Amerika, sebagian negara justru beralih ke nasionalisme ekonomi. Tiongkok, misalnya, mulai beralih kepada pasar internal dan mendorong permintaan domestik.
Sementara itu, menurut Fadli Zon, jika pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan—meminjam istilah orde baru—secara murni dan konsekuen, maka bangsa Indonesia jelas akan mengarah pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Ia mengidentifikasi tiga pilar dalam pasal 33 UUD 1945: koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan campur tangan negara/ atau quasi negara-swasta.
Koperasi adalah bentuk usaha bersama atau gotong-royongisme. Ini terbukti masih bertahan bahkan sukses di banyak negara, seperti di Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Perancis, dan di Afrika. “Tetapi koperasi justru dimatikan di Indonesia, terutama sejak jaman reformasi ini,” ungkanya.
Begitu juga dengan konsep BUMN. Ada banyak negara, kata dia, yang sukses membangun ekonomi dengan bertumpu pada BUMN, seperti Singapura, Rusia, dan Tiongkok. “Mestinya BUMN ini diperkuat dan diefisienkan, bukan dijual,” kata Fadli Zon.
Ketua Umum PRD, Agus Jabo Priyono, juga mengungkapkan keyakinannya bahwa pasal 33 UUD 1945 bisa menjadi solusi efektif terhadap krisis kapitalisme global.
Ada beberapa nilai yang dikandung oleh pasal 33 UUD 1945: demokrasi ekonomi, peran negara, dan nasionalisme ekonomi. “Tiga nilai ini diyakini akan bisa mendatangkan kesejahteraan rakyat,” kata Agus Jabo.
Dengan demokrasi ekonomi, sebagaimana ditekankan pada ayat pertama, kegiatan ekonomi dijalankan secara bersama-sama, dengan berdasarkan prinsip kerjasama dan solidaritas. Tujuan produksi pun untuk kemakmuran bersama.
Prinsip itu, kata Agus Jabo, tentu merupakan antitesa dari kapitalisme yang menghendaki kompetisi bebas dan tujuan produksi untuk menggali keuntungan. “Demokrasi ekonomi ini akan mencegah segelintir orang menghisap orang lain,” tegas alumnus Universitas Negeri Surakarta (UNS) Solo ini.
Selain itu, kehadiran negara dalam kegiatan perekonomian, yang juga dirasa penting oleh banyak ekonom dunia saat ini, akan membantu memastikan kegiatan ekonomi bisa memenuhi kebutuhan rakyat.
Agus Jabo juga menggaris-bawahi pentingnya “ekonomi berdaulat”, yakni ekonomi yang mengutamakan kepentingan nasional dan rakyat, sebagai jalan keluar krisis kapitalisme global saat ini. “Kita memerlukan perekonomian yang mengutamakan peningkatan tenaga beli rakyat dan menghidupkan tenaga produktif rakyat berdasar kolektivisme,” ujarnya. (Ulfa & Kusno)

Ref ://Berdikari Online  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INGIN DOMAIN GRATIS 100% , -.COM-.NET-.ORG

INGIN DOMAIN GRATIS 100% , -.COM-.NET-.ORG
Syarat Cuman Menambahkan Teman/Pengguna (REFER FRIENDS) minimal 9 pengguna Max. 16 Pengguna.

Arsip Blog