Google Transtools

English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Buku Tamu

Senin, 06 Februari 2012

Gerakan Konstitusional Merebut Hak-Hak Dasar


Konstitusi bangsa Indonesia, UUD 1945, yang dilahirkan dalam suasana revolusi nasional, punya cita-cita besar untuk memakmurkan dan mengadilkan seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita besar itu termaktub di pembukaan (preambule) dan batang tubuh (pasal-pasal) di dalam UUD 1945.
Salah satu yang dijamin oleh UUD 1945, sekaligus tugas dan tanggung jawab negara, adalah pemenuhan hak dasar rakyat: pendidikan, pekerjaan, kesehatan, perumahan, dan penghidupan yang layak. Dengan demikian, pemenuhan hak-hak dasar rakyat itu adalah hak konstitusional warga negara. Artinya, jika penyelenggara negara (pemerintah) tidak memenuhi hak-hak dasar tersebut, maka pemerintahan itu telah melakukan tindakan inkonstitusional.
Dalam pidato 1 Juni 1945—sering disebut lahirnya Pancasila, Bung Karno juga menegaskan soal masa depan yang hendak dituju oleh Indonesia merdeka: kita ingin hidup menjadi satu bangsa, satu nationaliteit yang merdeka, ingin hidup sebagai anggota dunia yang merdeka, yang penuh dengan perikemanusiaan, ingin hidup di atas dasar permusyawaratan, ingin hidup sempurna dengan sociale rechtvaardigheid, ingin hidup dengan sejahtera dan aman, dengan Ketuhanan yang luas dan sempurna.
Artinya, baik di dalam UUD 1945 maupun Pancasila, tuntutan perwujudan kesejahteraan sosial merupakan prasyarat paling dasar untuk mewujudkan manusia Indonesia yang adil dan makmur itu. Selain itu, dalam rangka mencapai tujuan itu, para pendiri bangsa juga sudah menggariskan sistim politik dan ekonomi yang sejalan dengan pencapaian cita-cita di atas.
Akan tetapi, sejak orde baru sampai sekarang ini, pemerintah tidak lagi menghiraukan tugas konstitusionalnya untuk menjamin hak-hak dasar rakyat. Apalagi sekarang ini, di bawah kepemimpinan SBY-Budiono, hak-hak dasar rakyat justru dihancurkan dengan berbagai paket kebijakan neoliberal.
Dalam lapangan pendidikan, pemerintahan SBY sedang berjuang keras untuk memastikan agenda privatisasi pendidikan berjalan sesuai dengan kehendak Bank Dunia dan negeri-negeri imperialis. Bahkan, jika tidak ada halangan, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RUU Perguruan Tinggi. Semangat utama RUU PT itu sangat pro-privatisasi pendidikan.
Di bidang kesehatan, layanan yang bersifat sosial ini secara perlahan-lahan diarahkan kepada mekanisme pasar.  Di hampir semua daerah, terjadi perubahan status dari RSUD menjadi badan layanan umum (BLU). Konsep BLU sebetulnya sudah mengarah pada privatisasi (semi-privatisasi). Dengan konsep BLU, setiap rumah sakit berhak mengatur rumah tangga sendiri, termasuk dalam urusan keuangan. Akibatnya, setelah berubah status menjadi BLU, banyak rumah sakit yang menaikkan biaya rumah sakit.
Pemerintah juga gagal menyediakan pekerjaan dan jaminan penghidupan yang layak. Sekarang ini, rakyat kesulitan mencari lapangan pekerjaan. Fakta juga menunjukkan: lebih dari 70% rakyat Indonesia bekerja di sektor informal. Artinya, negara tidak berbuat apapun untuk menyediakan pekerjaan. Sebaliknya, pemerintah—dengan kebijakan neoliberalnya—berkontribusi pada terjadinya PHK massal dan meluasnya pengangguran.
Negara gagal menjamin hak-hak konstitusional rakyat. Penyebabnya, antara lain, karena negara tidak menjalankan amanat UUD 1945 dan Pancasila. Dalam praktek kebijakan ekonomi dan politik, penyelenggara negara justru menganut sistim ekonomi-politik yang berbau neokolonialisme: neoliberalisme. Di sini, proses pembangunan nasional, juga pembangunan manusia Indonesia, tidak bertumpu pada kehendak dan kebutuhan rakyat, tetapi kepentingan dari luar: imperialisme.
Padahal, ketika UUD 1945 dan Pancasila disusun, para pendiri bangsa sudah mengisyaratkan agar “Indonesia merdeka” tidak mengadopsi sistim demokrasi liberal dan sistim ekonomi dari barat. Sebab, sistim demokrasi liberal dan sistim ekonomi kapitalisme, di mata para pendiri bangsa, tidak sesuai dengan cita-cita nasional Indonesia untuk menciptakan kemakmuran bersama.
Pemerintah sudah menghianati Pancasila dan UUD 1945. Akibat penghianatan itu, mayoritas rakyat pun kesulitan mengakses kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban seluruh rakyat Indonesia pula, khususnya yang paling dirugikan oleh pengkhianatan pemerintah itu, untuk merebut kembali hak-hak konstitusional: pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, penghidupan layak, dan lain-lain.

Ref :>  www.berdikarionline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INGIN DOMAIN GRATIS 100% , -.COM-.NET-.ORG

INGIN DOMAIN GRATIS 100% , -.COM-.NET-.ORG
Syarat Cuman Menambahkan Teman/Pengguna (REFER FRIENDS) minimal 9 pengguna Max. 16 Pengguna.

Arsip Blog