Pada tanggal 22 Juli yg lalu, Partai Rakyat Demokratik (PRD) meluncurkan sebuah gerakan yang diberi-nama ‘Gerakan Pasal 33’. Gerakan
ini akan diluncurkan secara nasional dan akan berlangsung di beberapa
kota, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Palembang, Lampung, Kendari,
dan lain-lain.
Gerakan ini sangat patut didukung. Terlepas dari gerakan mana yang
memulai menciptakan inisiatif ini, tetapi gerakan ini sangat penting
dalam konteks perjuangan anti-imperialisme di Indonesia saat ini. Ada
beberapa alasan mengapa Berdikari Online mengajak pembaca untuk mendukung gerakan ini.
Pertama, kita sedang berada dalam situasi ketidakpastian,
bahkan mengarah pada sebuah masa depan suram. Hal itu disebabkan oleh
penghianatan para penyelenggara negara terhadap tujuan nasional kita,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan (preambule) UUD 1945.
Nah, gerakan pasal hendak mengingatkan atau meluruskan tujuan
berbangsa kita pada cita-cita revolusi agustus 1945 dan gagasan para
pendiri bangsa. Meski berbicara revolusi agustus 1945 dan UUD 1945,
tetapi gerakan ini bukanlah gerakan romantik belaka. Justru, karena
cita-cita revolusi nasional 17 Agustus 1945 itu belum tuntas sampai
sekarang, maka gerakan ini bermaksud menuntaskannya. Gerakan ini
bermaksud melanjutkan cita-cita revolusi nasional, yaitu menghapuskan
kolonialisme dan imperialisme, sebagai jalan menuju masyarakat adil dan
makmur.
Kedua, kita sedang berada dalam situasi dimana para
penyelenggara negara telah mengadopsi faham liberalisme ekonomi. Faham
itu telah membuka pintu bagi masuknya proyek imperialisme di seluruh
pelosok tanah air. Hampir seluruh kekayaan alam bangsa kita telah
dirampok dan diangkut untuk kemakmuran segelintir korporasi di
negeri-negeri imperialis.
‘Gerakan pasal 33’ punya cita-cita mulia untuk mengembalikan fondasi
perekonomian kita yang asli, yang sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa
dan jiwa revolusi nasional kita, yaitu: 1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara, dan (3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketiga, dalam perjuangan menghadapi imperialisme saat ini,
kendati semakin banyak yang menyadari arti-penting perjuangan ini,
tetapi belum ada sebuah platform politik yang mengikat seluruh barisan
kaum anti-imperialis.
‘Gerakan pasal 33’ ini berupaya menampilkan sebuah platform politik
untuk memperhebat atau menajamkan perjuangan anti-imperialisme, yaitu
semangat Pasal 33 UUD 1945 sebelum diamandemen. Jika kita pelajari
dengan sebaik-baiknya, maka akan diketahui bahwa pasal 33 UUD 1945 punya
roh anti-imperialisme dan anti-kolonialisme yang sangat kuat.
Dengan demikian, gerakan pasal 33 bukanlah milik atau gerakan sebuah
kelompok atau organisasi politik, melainkan milik dan gerakannya seluruh
rakyat Indonesia dalam melawan imperialisme. Gerakan pasal 33 ini
mengharuskan adanya sebuah persatuan nasional, yang meliputi seluruh
kekuatan nasional anti-imperialis dan korban-korban penjajahan
imperialisme, sebagai syarat mutlak untuk memenangkan perjuangan melawan
imperialisme.
Berdikari Online, sebagai media yang terang memihak pada
perjuangan anti-imperialisme, secara terang-terangan mendukung ‘gerakan
pasal 33’ ini. Kami pun menganjurkan kepada para pembaca semua untuk
menjadi bagian paling aktif dari perjuangan ini. Nasib dan masa depan
bangsa kita ada di tangan kita sendiri: Apakah kita mau menyelamatkan
bangsa kita dari kehancuran dan kemudian memajukannya, ataukah kita
sudah pasrah menjadi ‘bangsa kuli diantara bangsa-bangsa’.
Ref ://Berdikari Online
Selasa, 07 Februari 2012
Kenapa Perlu Mendukung Gerakan Pasal 33
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
-
▼
2012
(53)
-
▼
Februari
(53)
- Ketika Sandal Tak Lagi Diperlukan
- Mulut Mu, Laboratorium Ku
- Jika Negara Tanpa Trotoar
- Membuang Cat Di Atas Aspal
- Keselamatan Pengendara Bergantung Pada Iklan
- Lahan Parkir Gratis, Stok Terbatas!
- Bencana Banjir Dan Pentingnya Kanal
- Berbagi Sarapan Sampah, Mau-?….
- Pemakaman, Tak Jauh Beda Dengan TPS
- Buanglah Sampah Seenaknya
- Anak Jalanan Aset Negara-?
- Bangsaku Bukan Pemalas Melainkan Pekerja Keras
- Kaya Dan Miskin
- Miskin Dan Becak Tua
- Tidak akan ada lagi Sebutan “ANAK HARAM”
- Presiden RI telah melanggar UUD 1945, terkait peng...
- Orang Bijak Mengatakan "Mundur Lebih Baik dari pad...
- Kesucian Terusik Batu yang Menangis
- Rakyat Butuh Pemimpin Tegas Bukan Bergaya Militer
- Desakan Pembubaran Front Pembela Islam (FPI)
- Ujar Habib Selon : Silakan Hukum Anggota Ane, FPI ...
- Alasan Mengapa Polri Menerima Duit dari Freeport?
- Rasa Keadilan yang Hilang ditanah Papua
- Jangan 'Beli Kucing dalam Karung' di Pilpres 2014
- SBY Sentil Amerika
- Manipulator Keuangan Dunia_"AS Tidak Takut dengan ...
- Pembatasan BBM Bersubsidi "Menghemat dana APBN"
- Mendagri - Bikin Ormas Seperti Bikin Martabak Telor
- Rakyat Miskin Tanggung utang senilai Rp. 7,5 Juta ...
- SRMI Makassar Tolak Ruislag SD Gaddong
- Malapetaka Swastanisasi Air Di Makassar
- Merdeka Di Mata Rakyat
- Kenapa Perlu Mendukung Gerakan Pasal 33
- Tinggalkan Neoliberalisme, Kembali Ke Pasal 33 UUD...
- Krisis Kapitalisme Dan Dampaknya Di Indonesia
- Tentang ‘Gerakan Pasal 33’
- Makna “Dikuasai Oleh Negara” Dalam Pasal 33 UUD 1945
- Filosofi Pasal 33 UUD 1945 Menurut Pendiri Bangsa
- Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Solusi Krisis Kapitalism...
- “Slim Is Beautiful”: Antara Konstruksi Budaya Dan ...
- Cerpen: Lelaki Tua dan Becaknya
- Cerita Seorang Perempuan Tua
- Perempuan Perlu Membangun Organisasi Massa
- Bung Karno Dan Gerakan Wanita
- Bung Karno Dan Kenangan Di Ende
- Dunia Maya Dan Gerakan Sosial Anti-Korupsi
- Tari Adinda: Musikku Adalah Suara Kaum Tertindas
- Nicolas Maduro, Sopir Bus Jadi Menteri Luar Negeri
- Soal Mutu Pendidikan Nasional
- Bung Karno Dan Empat Strategi Melawan Imperialisme
- Kenaikan Tarif Dasar Listrik dan Liberalisasi Sekt...
- Gerakan Konstitusional Merebut Hak-Hak Dasar
- Otonomi Daerah Dan Neoliberalisme
-
▼
Februari
(53)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar