Google Transtools

English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Buku Tamu

Selasa, 21 Februari 2012

Tidak akan ada lagi Sebutan “ANAK HARAM”


Sekitar Seminggu yang lalu saya mendengar para tetangga (ibu-ibu ) bergunjing tentang tetangga kami yang mempunyai anak di luar nikah, Saat itu si ibu yang mempunyai anak di luar nikah tersebut mengalami kesulitan ketika mau mendaftarkan anaknya ke Taman Kanak-kanak, karena salah satu persyaratanya adalah Akte kelahiran, sedangkan sudah barang tentu akte kelahiran itu tak bisa di buat karena salah satu syarat pembuatan akte kelahiran adalah harus ada surat nikah. Dan setahu saya anak tersebut sekarang belum masuk sekolah.
Kabar gembira bagi si ibu tersebut karena kemungkinan tahun ajaran ini anaknya bisa mendaftar di TK atau SD, karena MK telah mengabulkan tuntutan Machica Mochtar mengenai status keperdataan anak luar Nikah. artis dangdut era 80an yang merupakan mantan istri siri Moerdiono itu menggugat Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal itu menyebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya punya hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya.
Putusan MK yang dibacakan tanggal 17 Februari 2012 mengabulkan tuntutan Machica Mochtar mengenai status keperdataan anak luar kawin sebagai berikut:
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.(detik.com)
Kini atas hasil uji materi yang telah di putuskan MK maka anak yang lahir di luar nikah bisa mendapatkan hak kewarganegaraannya, termasuk mendapatkan akte kelahiran dengan menyebutkan nama ibunya saja tanpa menyertakan nama ayah biologisnya.
Keputusa dari hasil uji materi tersebut menurut saya ada dampak baiknya dan ada juga dampak buruknya. Dampak baiknya adalah anak yang lahir di luar nikah mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kewarga negaraanya, sedangkan dampak buruknya adalah dengan keputusan ini akan memicu semakin banyaknya orang yang melakukan hubungan di luar nikah.
Memang anak yang lahir di luar nikah adalah anak yang tidak berdosa, karena yang bersalah dan berdosa adalah kedua orang tuanya, jadi saya setuju saja dengan keputusan MK tersebut, akan tetapi dengan keluarnya keputusan MK tersebut perlu di pikirkan satu peraturan yang bebertuk undang-undang yang isinya bisa meredam perzinahan yang isinya lebih tegas. Misalnya dengan memberikan sanksi hukuman kurungan bagi ibu dan ayahnya setelah anak lahir, sedangkan anaknya di pelihara Negara untuk sementara waktu.
Selain kemungkinan semakain meningkatnya hubungan di luar nikah, keputusan MK juga akan memicu semakin banyak orang yang berpoligami dengan cara nikah siri, karena anak dari hasil nikah siri ini tidak akan mengalami masalah, karena ia memang anak yang syah hasil pernikahan yang syah menurut agama dan dari hukum negarapun hak kewarganegaraanya di lindungi, dan baik secara hukum Negara maupun hukum agama si anak berhak mendapatkan warisan dari Bapaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INGIN DOMAIN GRATIS 100% , -.COM-.NET-.ORG

INGIN DOMAIN GRATIS 100% , -.COM-.NET-.ORG
Syarat Cuman Menambahkan Teman/Pengguna (REFER FRIENDS) minimal 9 pengguna Max. 16 Pengguna.

Arsip Blog