Sekitar Seminggu yang lalu saya mendengar
para tetangga (ibu-ibu ) bergunjing tentang tetangga kami yang
mempunyai anak di luar nikah, Saat itu si ibu yang mempunyai anak di
luar nikah tersebut mengalami kesulitan ketika mau mendaftarkan anaknya
ke Taman Kanak-kanak, karena salah satu persyaratanya adalah Akte
kelahiran, sedangkan sudah barang tentu akte kelahiran itu tak bisa di
buat karena salah satu syarat pembuatan akte kelahiran adalah harus ada
surat nikah. Dan setahu saya anak tersebut sekarang belum masuk sekolah.
Kabar gembira bagi si ibu tersebut karena
kemungkinan tahun ajaran ini anaknya bisa mendaftar di TK atau SD,
karena MK telah mengabulkan tuntutan Machica Mochtar mengenai status keperdataan anak luar Nikah. artis dangdut era 80an yang
merupakan mantan istri siri Moerdiono itu menggugat Pasal 2 Ayat (2)
dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal itu menyebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya punya
hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya.
Kini atas hasil uji materi yang telah di putuskan MK maka anak yang lahir di luar nikah bisa mendapatkan hak kewarganegaraannya, termasuk mendapatkan akte kelahiran dengan menyebutkan nama ibunya saja tanpa menyertakan nama ayah biologisnya.Putusan MK yang dibacakan tanggal 17 Februari 2012 mengabulkan tuntutan Machica Mochtar mengenai status keperdataan anak luar kawin sebagai berikut:Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.(detik.com)
Keputusa dari hasil uji materi tersebut
menurut saya ada dampak baiknya dan ada juga dampak buruknya. Dampak
baiknya adalah anak yang lahir di luar nikah mendapatkan kemudahan dalam
mengurus administrasi kewarga negaraanya, sedangkan dampak buruknya
adalah dengan keputusan ini akan memicu semakin banyaknya orang yang
melakukan hubungan di luar nikah.
Memang anak yang lahir di luar nikah adalah
anak yang tidak berdosa, karena yang bersalah dan berdosa adalah kedua
orang tuanya, jadi saya setuju saja dengan keputusan MK tersebut, akan
tetapi dengan keluarnya keputusan MK tersebut perlu di pikirkan satu
peraturan yang bebertuk undang-undang yang isinya bisa meredam
perzinahan yang isinya lebih tegas. Misalnya dengan memberikan sanksi
hukuman kurungan bagi ibu dan ayahnya setelah anak lahir, sedangkan
anaknya di pelihara Negara untuk sementara waktu.
Selain kemungkinan semakain meningkatnya
hubungan di luar nikah, keputusan MK juga akan memicu semakin banyak
orang yang berpoligami dengan cara nikah siri, karena anak dari hasil
nikah siri ini tidak akan mengalami masalah, karena ia memang anak yang syah hasil pernikahan yang
syah menurut agama dan dari hukum negarapun hak kewarganegaraanya di
lindungi, dan baik secara hukum Negara maupun hukum agama si anak berhak
mendapatkan warisan dari Bapaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar