Pada tanggal 1 April 2012 mendatang, pemerintah akan menaikan tarif
dasar listrik (TDL) sebesar 10%. Kebijakan ini diluncurkan berbarengan
dengan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dan,
serupa dengan alasan dibalik kebijakan pembatasan BBM subsidi,
pemerintah berdalih kenaikan TDL tahun ini bertujuan menghemat anggaran
subsidi kelistrikan.
Dirjen Ketenaga listrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Jarman mengatakan, kenaikan TDL sebesar 10 % tersebut untuk
mengamankan alokasi subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN 2012
sebesar Rp45 triliun. Apabila kenaikan TDL tidak dilakukan, maka subsidi
tahun ini akan bertambah menjadi Rp53,9 triliun (Antara News,
27/01/2012).
Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, apabila
TDL dinaikkan tahun 2012 ini, maka hal itu akan meningkatkan
keterjangkauan seluruh rakyat Indonesia terhadap pasokan listrik atau
elektrifikasi (Investor Daily, 18/08/2011). Lebih hebat lagi argumen
yang dikemukakan Wakil Menteri ESDM Widjajano Partowidagdo berikut ini :
“Kalau mau kualitas listrik naik, maka TDL juga harus naik”
(Okezone,25/11/2011).
Mahalnya Bahan Bakar?
Berlandaskan alasan-alasan mulia dan klasik tersebut, pemerintah pun
bertekad akan menaikkan TDL 10% per 1 April nanti. Meskipun begitu,
hingga kini pemerintah masih mengkaji dua opsi terkait implementasi
kenaikan TDL. Opsi pertama adalah tidak memberlakukan kenaikan tarif
bagi pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 450 volt ampere (VA),
sementara seluruh pelanggan dengan voltase diatas itu akan naik 10%.
Lalu opsi kedua, pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik tarif listriknya
kecuali konsumsinya telah mencapai 60 Kwh . Sehingga bila pemakaian
telah mencapai 60 Kwh, tariff listrik akan naik 10% secara otomatis.
Seperti apapun pola pelaksanaannya, kenaikan TDL 10% tetap akan
berdampak bagi perekonomian rakyat, apalagi bila berbarengan dengan
pembatasan BBM bersubsidi. Tetapi tetap saja hal ini tidak menjadi c
oncern
pemerintah. Efisiensi anggaran yang mengorbankan subsidi bagi rakyat
seperti ini kelihatannya telah menjadi ‘resep’ rutin pemerintah
manakala sektor vital perekonomian didera ‘penyakit’.
Keputusan pemerintah untuk mengurangi subsidi listrik sebenarnya
dilatar belakangi oleh mahalnya bahan bakar bagi pembangkit listrik
milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kebanyakan pembangkit listrik
milik PLN, khususnya diluar pulau Jawa, menggunakan BBM yang harganya
kian mahal, sesuai dengan harga minyak dunia. Ekonom UGM, Anggito
Abimanyu, pun melihat mahalnya BBM sebagai keharusan bagi pemerintah
untuk menaikkan TDL. Namun kalau pemerintah bisa mengganti BBM dengan
gas, maka TDL tidak perlu dinaikkan karena mampu menghemat anggaran
subsidi mencapai Rp18,7 triliun dalam APBN 2012 (Investor Daily,
25/08/2011).
Demikian vitalnya harga bahan bakar (BBM) dalam struktur biaya pokok
penyediaan (BPP) listrik hingga dapat menentukan ‘naik turun’ nya tarif
listrik. Porsi biaya bahan bakar memang mencapai 65,2% dari BPP listrik
dalam APBN 2012. Dan dari besaran porsi biaya bahan bakar tersebut,
63,9% dialokasikan untuk pembelian BBM (Laporan Keuangan PLN kuartal I
2011).
Masalahnya, pemerintah tidak pernah mencari jawaban dari problem
mahalnya harga BBM di negeri yang pernah jadi pengekspor minyak ini.
Mahalnya harga BBM sebenarnya disebabkan oleh dominasi asing atas
industri minyak negeri ini. Sekitar 80% industri hulu minyak Indonesia
dikuasai perusahaan asing yang berorientasi profit dan tidak peduli pada
keterjangkauan harga untuk kebutuhan domestik, termasuk bagi PLN.
Dominasi asing ini bertambah ‘ganas’ setelah pemerintah melelang 15
blok minyak dan gas (migas) kepada 10 perusahaan asing akhir tahun lalu
(Warta Ekonomi, 9-22 Januari 2012). 15 blok migas tersebut memiliki
kapasitas produksi 1,15 miliar standar kubik per hari gas alam serta
35.200 barel minyak bumi per hari. Seluruh sumber daya itu dapat
digunakan bagi pembangkit listrik PLN dengan harga murah bila dikelola
negara, tetapi justru ‘dilempar’ ke pihak asing yang pasti memasang
harga lebih tinggi bagi PLN.
Sesungguhnya, pemerintah juga tidak berdiam diri dalam situasi ini.
Seperti yang dikatakan Wamen ESDM Widjajano, pemerintah berusaha keras
agar seluruh pembangkit listrik milik PLN mendapatkan pasokan energi
non-BBM yang lebih murah, seperti gas dan batubara (Okezone,
25/11/2011). Solusi yang tepat, apalagi Indonesia juga kaya akan gas
alam dan batubara. Namun, lagi-lagi, bila kita meninjau pengelolaan
kedua
natural resources tersebut, maka akan didapati situasi yang tak jauh berbeda dengan pengelolaan industri minyak.
Saat ini, 90% industri gas alam Indonesia dikelola oleh enam perusahaan asing (
International Energy Agency,
2008). Dan yang lebih membuat miris, 52% dari produksi 9 juta kaki
kubik gas alam per hari ditujukan bagi pasar internasional alias
diekspor. Hanya 48% yang dialokasikan bagi kebutuhan domestik. Itupun
harus dibagi-bagi lagi diantara beberapa
stake holder seperti industri swasta nasional, produsen LPG, PLN dan sebagainya.
Hal serupa dapat kita lihat juga dari industri batubara. Dominasi peran swasta nasional yang
profit oriented
dalam industri batubara (71%) menyebabkan terjadinya ekspor
‘ugal-ugalan’ komoditi batubara Indonesia. Data Kementerian ESDM
memperlihatkan, dari total produksi batubara nasional pada semester
pertama tahun lalu yang mencapai 150 juta ton, sekitar 121 juta ton
atau 80% dari total produki diekpor ke luar negeri. Sementara pengusaha
batubara hanya diwajibkan menyuplai 35% hasil produksinya untuk
kebutuhan domestik, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM
No.34/2009.
Fakta-fakta itu memperlihatkan bila negara ini tidak memiliki
kedaulatan energi. Hal inilah yang menjadi akar permasalah penyediaan
listrik bagi kebutuhan rakyat. Dan, solusinya bukanlah pencabutan atau
pengurangan subsidi, melainkan menegosiasi ulang seluruh kontrak migas
yang merugikan negara, hingga akhirnya tercapai kesepakatan yang
menguntungkan kepentingan nasional. Demikian juga dalam sektor industri
batubara: negara harus mengambil peran dominan dalam pengelolaan maupun
alokasi komoditi yang lebih berpihak pada kebutuhan domestik dengan
harga yang efisien.
Liberalisasi Kelistrikan
Disisi lain, banyak pihak menilai, kebijakan pengurangan subsidi
kelistrikan ini tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya biaya bahan
bakar. Kebijakan ini sebenarnya juga telah ditunggangi oleh pihak yang
pro-liberalisasi kelistrikan. Mengapa? Karena dengan mengurangi subsidi
listrik secara perlahan, hal itu akan membuat TDL di negeri ini menuju
‘harga ke-ekonomi-an atau harga pasar’.
Bila tarif listrik telah sesuai dengan harga pasar, maka para
investor swasta atau asing akan berminat bergerak di sektor
kelistrikan. Apalagi liberalisasi ini telah diberikan peluang oleh
Undang-undang (UU) Ketenagalistrikan No.30/2009.
Upaya liberalisasi kelistrikan di negeri ini punya ‘cerita’ sendiri.
Awalnya, sektor kelistrikan di negeri ini diatur dalam UU No. 15 tahun
1985 tentang Ketenagalistrikan yang dibuat pada masa Orde Baru.
Berdasarkan UU tersebut, PLN ditetapkan sebagai satu-satunya pemegang
usaha kuasa ketenagalistrikan (PKUK) di Indonesia. Maka PLN menjadi
pihak yang memegang hak monopoli dalam penyediaan listrik bagi kebutuhan
publik.
UU No.15/1985 sebenarnya juga telah memberikan peluang bagi swasta
untuk berkiprah dalam sektor kelistrikan. Namun kiprah swasta disini
sebatas membangun pembangkit listrik yang listriknya harus dijual hanya
kepada PLN selaku pembeli tunggal (
Single Buyer). Pihak swasta inilah yang kemudian dikenal sebagai
Independence Power Producer
(IPP). Sementara, dibagian hilirnya, PLN tetap menjadi satu-satunya
pihak yang berhak menyediakan listrik bagi masyarakat berikut dengan
tarif yang ditentukan pemerintah.
Hak monopoli yang dipegang PLN selama masa Orde Baru ternyata membuat
pihak asing gusar. Mereka menginginkan sektor kelistrikan Indonesia
terbuka bagi ekspansi modal asing. Bersamaan dengan momentum krisis Asia
1997, International Monetary Fund (IMF) pun datang dengan ‘resep’
ekonominya yang tertuang dalam
Letter of Intent (LOI) untuk
‘menolong’ Indonesia. Dan salah satu resep itu, seperti yang tertuang
dalam butir 20 LOI, adalah liberalisasi sektor ketenagalistrikan dengan
mencabut hak monopoli PLN. Inilah awal dari era liberalisasi kelistrikan
di negeri ini.
Di era reformasi, pemerintah dan parlemen mengesahkan UU No.20 tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan. UU ini merupakan produk hukum pertama
yang melikuidasi hak monopoli PLN. Dalam UU ini, pihak swasta
benar-benar diberi peluang untuk menguasai industri ketenagalistrikan
dari hulu ke hilir.
Sistem pengelolaan ketenagalistrikan yang selama ini dimonopoli PLN
dengan sedikit partisipasi pihak swasta di level pembangkit dirombak
dalam UU No.20/2002. Swasta pun diberi kesempatan tidak hanya sebagai
pengelola pembangkit, namun juga menjadi penyedia kebutuhan listrik
masyarakat. Dan sejak saat itu pula pemerintah sering menaikkan TDL guna
menarik minat investor berkecimpung disektor kelistrikan Indonesia.
Liberalisasi ini sempat terbendung ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No.20/2002 dalam
judicial review
yang diajukan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditahun 2004.
Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Tahun 2009, mayoritas fraksi di
DPR (kecuali fraksi PDIP) menyepakati pengesahan UU No.30/2009 tentang
Ketenagalistrikan.
UU yang baru ini serupa dengan UU No.20/2002, yakni membuka
kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk menjadi penyedia
layanan listrik masyarakat. UU inilah yang menjadi landasan hukum
pengelolaan listrik Indonesia hingga kini.
Satu hal yang penting untuk diketahui adalah liberalisasi sektor
hilir ketenagalistrikan memiliki efek yang berbeda dengan liberalisasi
hilir migas. Dengan adanya liberalisasi ini, jaringan retail listrik
yang selama ini telah terintegrasi secara sistematis oleh PLN akan
dikuasai pihak swasta yang berhasil memenangkan kompetisi. Pola
penguasaannya pun monopolistik, sama seperti yang selama ini dilakukan
PLN. Akibatnya, tarif listrik juga akan ditentukan oleh ‘penguasa’ baru
sektor kelistrikan tersebut.
Jadi, berbeda dengan liberalisasi hilir migas yang memberikan
kebebasan bagi konsumen untuk memilih produk perusahaan asing yang lebih
murah, liberalisasi kelistrikan takkan pernah memberikan kebebasan
semacam itu. Hal ini karena para ‘pemain’ swasta itu diberi peluang
berbisnis dengan cara menguasai infrastruktur kelistrikan yang telah
dibangun PLN selama ini. Bukannya dengan mendirikan infrastruktur baru
guna menandingi PLN, seperti halnya perusahaan migas asing yang
mendirikan pom bensin sendiri untuk menandingi pom bensin Pertamina.
Dalam konteks liberalisasi kelistrikan yang semacam itulah,
pemerintah memutuskan kenaikan TDL tahun ini diberlakukan. Kebijakan
yang disebabkan oleh tingginya biaya bahan bakar (yang juga disebabkan
liberalisasi energi) itu juga tiada lain berfungsi untuk menarik minat
investor agar turut berbisnis disektor ketenagalistrikan.
Kebijakan kenaikan TDL, seperti halnya pembatasan BBM bersubsidi,
merupakan buah dari sistem neo-liberalisme yang telah merasuk demikian
jauh dalam berbagai sektor dinegeri ini. Sudah seharusnya pemerintah
lebih patuh pada amanat Pasal 33 UUD 1945 dibandingkan ‘manut’ pada
sistem yang, menurut Hugo Chavez, akan membawa kita menuju ‘neraka’.
HISKI DARMAYANA
Penulis adalah kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
(GMNI) Cabang Sumedang dan saat ini sedang bekerja di media berita
tambang dan energi, Petromindo.com*)
*) Tulisan ini adalah opini pribadi penulis
Ref :
www.berdikarionline.com